Article Detail

PERENCANAAN PEMBELAJARAN DAN ASESSMEN IKM

PERENCANAAN PEMBELAJARAN DAN ASESSMEN IKM

(Materi disampaikan pada HSG oleh Agustinus Nanang Baskara, S.Si, M.Pd)

 

Prinsip Pembelajaran dan Prinsip Asesmen :

1)      Pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan;

2)      Pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat;

3)      Proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistic

4)      pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra;

5)      pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.

Prinsip Asesmen :

1)      Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya

2)      asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran;

3)      asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai selanjutnya;

4)      laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut;

5)      hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

Proses Perancangan Kegiatan Pembelajaran :

1)      Memahami Capaian Pembelajaran

§  Capaian Pembelajaran (CP) sebagai kompetensi yang ditargetkan.

§  CP tidak cukup konkret untuk memandu Kegiatan pembelajaran seharihari. CP perlu diurai menjadi tujuan-tujuan

§  Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase

§  Jika dianalogikan dengan sebuah perjalanan berkendara, CP memberikan tujuan umum dan ketersediaan waktu yang tersedia untuk mencapai tujuan tersebut (fase). Untuk mencapai garis finish, pemerintah membuatnya ke dalam enam etape yangdisebut fase. Setiap fase lamanya 1-3 tahun.

2)      Merumuskan Tujuan Pembelajaran

§  Pahami CP  dapat ide  mengolah ide dengan menggunakan kata-kata kunci  mengembangkan langkah demi langkah

§  CP dalam 1 fase pendidik perlu mengembangkan beberapa tujuan pebelajaran.

§  Ada 2 komponen utama dalam penulisan tujuan pembelajaran :

§  Kompetensi

§  Lingkup Materi 

3)      Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

§  ATP è  SILABUS

§  Adalah perencanaan dan pengaturan pembelajaran dan asesmen secara garis besar untuk jangka waktu satu tahun

§  ATP è

     Merancang sendiri berdasarkan CP

     Menggunakan contoh dari pemerintah (Kemdikbud)

     Mengembangkan dan memodifikasi dari contoh.

4)      Merancang Pembelajaran

     Modul Ajar  RPP

     Modul ajar dalam Kurikulum Merdeka ditujukan untuk membantu pendidik mengajar secara lebih fleksibel dan kontekstual, tidak selalu menggunakan buku teks pelajaran. Modul ajar dapat menjadi pilihan lain atau alternative strategi pembelajaran.

RENCANA ASESMEN DALAM MODUL

§  Asesmen Formatif

§  Asesmen di awal pembelajaran

§  Asesmen dalam proses pembelajaran

§  Asesmen Sumatif

SMK, terdapat bentuk penilaian atau asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain,

§  Asesmen Praktik Kerja Lapangan (PKL)

      Asesmen/pengukuran terhadap capaian pembelajaran selama melaksanakan pembelajaran di dunia kerja, meliputi substansi kompetensi ataupun budaya kerja.

      Asesmen dilakukan oleh pembimbing/ instruktur dari dunia kerja dan atau bersama dengan guru pendamping.

      Hasil asesmen disampaikan pada rapor dengan mencantumkan keterangan industri tentang kinerja secara keseluruhan berdasarkan jurnal PKL, sertifikat, atau surat keterangan praktek kerja lapangan dari dunia kerja.

      Mendorong peserta didik berkinerja baik saat melakukan pembelajaran di dunia kerja serta memberikan kebanggaan pada peserta didik.

§  Uji Kompetensi Kejuruan

      Asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-2/LSP-3), Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK), atau satuan pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.

      Dapat memperhitungkan paspor keterampilan (skills passport) yang diperoleh pada tahap pembelajaran sebelumnya.

      Dapat berupa observasi, demonstrasi, tes lisan, tes tulis, dan/atau portofolio sesuai dengan prosedur yang ditetapkan olehdunia kerja, LSP, dan/atau PTUK.

      Hasil dari uji kompetensi adalah predikat capaian kompetensi sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara dan sertifikat keahlian untuk menghadapidunia kerja.

§  Ujian Unit Kompetensi

      Asesmen terhadap pencapaian satu atau beberapa unit kompetensi untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik.

      Ujian Unit Kompetensi dapat mengujikan beberapa unit kompetensi yang membentuk 1 (satu) Skema Sertifikasi.

      Ujian Unit Kompetensi dapat dilaksanakan setiap tahun atau semester oleh satuan pendidikan terakreditasi.

      Dapat berupa observasi, demonstrasi, tes lisan, tes tulis, dan/atau portofolio.

      Mendorong pendidik melaksanakan pembelajaran tuntas (mastery learning) pada materi kejuruan. Pembelajaran tuntas dalam hal ini pembelajaran yang menekankan pada pemenuhan unit atau elemen kompetensi sesuai dengan SKKNI.

      Hasil dari ujian unit kompetensi adalah predikat capaian kompetensi sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara, sertifikat keahlian, dan/atau skill passport sebagai bekal menghadapi Uji Kompetensi Keahlian di akhir masa pembelajaran.

PENGOLAHAN DAN PELAPORAN HASIL ASESMEN

§  Menggunakan data kualitatif sebagai hasil asesmen

§  Dapat juga menggunkan data kuanti.

§  Dapat juga menggunakan data kuanti dan mendiskripsikan secara kualitatif.

§  Pendidik diberikan keleluasaan untuk mengolah data kuanti, baik rerata maupun proposional.

Mengolah capaian tujuan pembelajaran menjadi NA

§  Misalnya dalam 1 semester ada 6 tujuan pembelajaran untuk mapel IPA, 7 tujuan pembelajaran untuk B. Indonesia, dan 5 tujuan pembelajaran untuk mapel Agama (contoh hanya 3 mapel, namun cara ini dapat berlaku untuk semua mapel)

§  Ketuntasan ditentukan untuk setiap tujuan pembelajaran, bukan hasil akhir pengolahan nilai sumatif per mata pelajaran. Ketidaktuntasan ditandai (*) di tujuan pembelajaran tertentu saja. Hal ini bertujuan untuk mengkomunikasikan kepada orang tua dan peserta didik tentang tujuan pembelajaran mana yang belum dituntaskan oleh peserta didik.

PENGUKURAN PENCAPAIAN DILAKUKAN UNTUK SETIAP TUJUAN PEMBELAJARAN DENGAN DATA KUALITATIF (SKALA DENGAN DESKRIPTOR)

§  Perlu bimbingan: peserta didik masih kesulitan dan sangat bergantung pada bimbingan dalam mencapai tujuan pembelajaran dan belum siap memasuki pembelajaran lebih lanjut. Perlu direkomendasikan untuk menguatkan tujuan pembelajaran dengan mengikuti remedial.

§  Cukup: peserta didik masih kesulitan dalam mencapai sebagian tujuan pembelajaran dan perlu menguatkan tujuan pembelajaran yang dipelajari sebelum mengikuti pembelajaran selanjutnya dengan penekanan pada aspek-aspek yang belum dikuasai.

§  Baik: peserta didik sudah menuntaskan sebagian besar indikator tujuan pembelajaran dan perlu siap mengikuti pembelajaran selanjutnya.

§  Sangat baik: peserta didik mengikuti pembelajaran selanjutnya dan dilibatkan diberikan pengayaan atau tantangan lebih.

PELAPORAN HASIL BELAJAR

Komponen rapor peserta didik SD/MI, SMP/ MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau sederajat minimal memuat informasi mengenai:

1. Identitas peserta didik,

2. Nama satuan pendidikan,

3. Kelas,

4. Semester,

5. Mata pelajaran,

6. Nilai,

7. Deskripsi,

8. Catatan guru,

9. Presensi, dan

                            10. Kegiatan ekstrakurikuler. (Bu-Was)

Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment