Article Detail
AGENDA KURIKULUM SEMERTER 4 KELAS XI
Sebagai sarana komunikasi
informasi antara sekolah dan orangtua siswa, pada hari Kamis, 11 Februari 2021 Pukul
10.00 – 12.00 WIB diadakan Pertemuan Orangtua Siswa Kelas XI secara media daring via
google meet.
Pokok bahasan yang disampaikan
oleh narasumber kepada orang tua meliputi :
1) Agenda
dan Jadwal KBM dan Penilaian
Berdasarkan
Surat Edaran dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah Wilayah
VII, hingga akhir Bulan Februari 2021, KBM masih pembelajaran jarak jauh (PJJ).
2) Pembelajaran
Kolaborasi Berbasis Project Based Learning
3) Agenda
dan Rancangan PKL
a)
Tanggal 17 Februari 2021, Sosialisasi PKL ke
Peserta didik.
b)
Bulan Februari s.d. April 2021, Survey IDUKA.
c)
Bulan April 2021, Pendataan IDUKA sebagai
rekanan sekolah.
d)
Bulan Juni 2021, Sosialisasi jika bisa
dilakukan PKL secara aman, maka:
§ Konsultasi
dan konfirmasi ke IDUKA dan sekolah, serta persetujuan orangtua/ wali di tempat
IDUKA yang telah ditentukan mulai selesai sosialiasi ke peserta didik.
§ Lama
PKL adalah minimal 3 bulan dan juga melihat ikatan IDUKA dalam JOT terlebih
yang PKL di hotel berbintang diatas 3 bulan.
§ Ada
waktu yakni : 4 Juni 2021 ada sosialisasi dan persiapan PKL.
Didasarkan
pada Pedoman Penilaian Kurikulum 2013, revisi 2018 :
a.
Merupakan pembelajaran khas SMK yang terprogram
secara khusus untuk diselenggarakan di masyarakat.
b.
Program PKL disusun antara sekolah dan
masyarakat (Insititusi Pasangan Industri) dalam rangka memenuhi kebutuhan
peserta didik dan merupakan wahana berkontribusi bagi dunia kerja (IDUKA).
c.
Memperhatikan Permendikbud No. 60 Th 2004, PKL
dapat dilaksanakan di kelas XI dan XII,
d.
Penilaian PKL merupakan integrasi dari
penilaian sikap, pengetahuan, dan ketrampilan peserta didik. Sekolah sepenuhnya
menyerahkan penilaian kepada institusi atau mitra industri dengan pedoman dan
rubric penilaian yang dirancang oleh sekolah.
e.
Penilaian PKL dilakukan oleh instruktur di
Dunia Usaha dan Industri. Penilaian PKL didasarkan pada pengamatan dan hasil
kerja peserta didik selama pelaksanaan PKL. Instruktur mengisi format penilaian
ketrampilan dan sikap kerja yang terdapat pada Jurnal Pelaksanaan PKL.
Penilaian
PKL merupakan kewajiban mitra IDUKA. Hasil penilaian PKL disampaikan dalam
bentuk angka secara terintegrasi dengan mata pelajaran terkait dan/ atau
deskripsi dengan mencantumkan keterangan industry tentang kinerja peserta didik
secara keseluruhan yang disampaikan melalui jurnal PKL maupun sertifi atau
surat kererangan PKL dari Inudustri.
(Bu-Was)
-
there are no comments yet