Article Detail

AGENDA KURIKULUM SEMERTER 4 KELAS XI

Sebagai sarana komunikasi informasi antara sekolah dan orangtua siswa, pada hari Kamis, 11 Februari 2021 Pukul 10.00 – 12.00 WIB diadakan Pertemuan Orangtua Siswa Kelas XI secara media daring via google meet.

Pokok bahasan yang disampaikan oleh narasumber kepada orang tua meliputi :

1)    Agenda dan Jadwal KBM dan Penilaian

Berdasarkan Surat Edaran dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah Wilayah VII, hingga akhir Bulan Februari 2021, KBM masih pembelajaran jarak jauh (PJJ).

2)    Pembelajaran Kolaborasi Berbasis Project Based Learning

3)    Agenda dan Rancangan PKL

a)    Tanggal 17 Februari 2021, Sosialisasi PKL ke Peserta didik.

b)    Bulan Februari s.d. April 2021, Survey IDUKA.

c)    Bulan April 2021, Pendataan IDUKA sebagai rekanan sekolah.

d)    Bulan Juni 2021, Sosialisasi jika bisa dilakukan PKL secara aman, maka:

§  Konsultasi dan konfirmasi ke IDUKA dan sekolah, serta persetujuan orangtua/ wali di tempat IDUKA yang telah ditentukan mulai selesai sosialiasi ke peserta didik.

§  Lama PKL adalah minimal 3 bulan dan juga melihat ikatan IDUKA dalam JOT terlebih yang PKL di hotel berbintang diatas 3 bulan.

§  Ada waktu yakni : 4 Juni 2021 ada sosialisasi dan persiapan PKL.

Didasarkan pada Pedoman Penilaian Kurikulum 2013, revisi 2018 :

a.      Merupakan pembelajaran khas SMK yang terprogram secara khusus untuk diselenggarakan di masyarakat.

b.      Program PKL disusun antara sekolah dan masyarakat (Insititusi Pasangan Industri) dalam rangka memenuhi kebutuhan peserta didik dan merupakan wahana berkontribusi bagi dunia kerja (IDUKA).

c.      Memperhatikan Permendikbud No. 60 Th 2004, PKL dapat dilaksanakan di kelas XI dan XII,

d.      Penilaian PKL merupakan integrasi dari penilaian sikap, pengetahuan, dan ketrampilan peserta didik. Sekolah sepenuhnya menyerahkan penilaian kepada institusi atau mitra industri dengan pedoman dan rubric penilaian yang dirancang oleh sekolah.

e.      Penilaian PKL dilakukan oleh instruktur di Dunia Usaha dan Industri. Penilaian PKL didasarkan pada pengamatan dan hasil kerja peserta didik selama pelaksanaan PKL. Instruktur mengisi format penilaian ketrampilan dan sikap kerja yang terdapat pada Jurnal Pelaksanaan PKL.

Penilaian PKL merupakan kewajiban mitra IDUKA. Hasil penilaian PKL disampaikan dalam bentuk angka secara terintegrasi dengan mata pelajaran terkait dan/ atau deskripsi dengan mencantumkan keterangan industry tentang kinerja peserta didik secara keseluruhan yang disampaikan melalui jurnal PKL maupun sertifi atau surat kererangan PKL dari Inudustri. (Bu-Was)

Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment